Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HEALTHJAWA BARATPemilu 2024

Santunan Untuk Petugas Pemilu 2024 Yang Meninggal Dan Sakit, Berikut Besarannya !!!

10
×

Santunan Untuk Petugas Pemilu 2024 Yang Meninggal Dan Sakit, Berikut Besarannya !!!

Sebarkan artikel ini
20240220 011724 santunan
Example 468x60

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Banwaslu) akan memberikan santunan bagi petugas KPPS yang meninggal dunia selama bertugas di Pemilu 2024.

Rencananya proses penyaluran santunan akan dilakukan secara bertahap setelah kelengkapan berkas selesai.

Advertisement
20240715 174358 santunan
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tunjangan yang nantinya diberikan tidak hanya pada petugas yang meninggal dunia.

Tak hanya itu, santunan juga akan diberikan pada petugas jika mengalami kecacatan permanen atau luka selama bertugas di Pemilu 2024. Ucap Ketua KPU Hasyim Asy’ari pada wartawan, Senin (19/2/2024).

IMG 20240220 205608 santunan

” Sementara itu, Anggota KPPS yang meninggal bakal dapat santunan, per 17 Februari yang dapat santunan empat orang,” ungkap Ketua KPU

Berikut rincian besaran santunan yang akan diberikan yakni:

  • Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36 juta
  • Bantuan santunan biaya pemakaman: Rp 10 juta
  • Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 30,8 juta
  • Santunan bagi yang luka berat: Rp 16,5 juta
  • Santunan bagi yang luka sedang: Rp 8,250 juta

Menurut data Kementerian Kesehatan, hingga saat ini tercatat ada 84 petugas yang meninggal dunia selama bertugas di Pemilu 2024.

Namun, data KPU menyebut ada 71 petugas meninggal dan 4.567 petugas mengalami sakit.

 

 

*Follow Berita Center Media Independent di GoogleNews 

Example 120x600