Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
FinanceKriminalPemalang

FIFGROUP Tindak Tegas Debitur Nakal di Pemalang, Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan

450
×

FIFGROUP Tindak Tegas Debitur Nakal di Pemalang, Dipenjara 1 Tahun 3 Bulan

Sebarkan artikel ini
FIFGROUP
Foto : Tris
Example 468x60

Pemalang, – FIFGROUP Cabang Pemalang 2 Randudongkal berhasil menjebloskan seorang debitur nakal ke penjara setelah terbukti mengalihkan objek jaminan fidusia.

Debitur berinisial “S” ini dihukum 1 tahun 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Pemalang, karena telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah Karena melakukan tindak pidana

Advertisement
20240715 174358 FIFGROUP
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kasus ini bermula ketika “S” mengajukan kredit motor di FIFGROUP berupa satu unit sepeda motor PCX warna merah.

 

Pihak FIFGROUP

Pihak FIFGROUP cabang 2 Pemalang, yang mengetahui hal tersebut kemudian melakukan investigasi dan melaporkan “S” ke pihak kepolisian. Setelah melalui proses hukum, “S” akhirnya diputuskan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara.

Terdakwa S,dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp20.000.000-(dua pulah juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan. Ungkap Yoga Baskoro selaku Remedial Region Head FIFGROUP Jateng 2 saat ditemui awak media, pada Jumat (15/3/2024).

Kasus ini menjadi bukti bahwa FIFGROUP tidak main-main dalam menangani debitur nakal. FIFGROUP selalu mengedepankan upaya hukum untuk melindungi hak-haknya dan memberikan efek jera bagi para debitur yang tidak bertanggung jawab.

Budi kepala cabang FIFGRUP Pemalang 2, ia juga merasa prihatin atas kejadian yang menimpa Konsumen nya dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi debitur FIFGROUP lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa. Pungkasnya

Example 120x600