Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Uncategorized

Akibat Kasus Dugaan Pegunaan Dana APBDes, Oknum Kepala Desa Di Kabupaten Pemalang Terancam Penjara Seumur Hidup

5
×

Akibat Kasus Dugaan Pegunaan Dana APBDes, Oknum Kepala Desa Di Kabupaten Pemalang Terancam Penjara Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
IMG 20230216 163831

Pemalang – Seorang oknum Kepala  Desa di Kabupaten Pemalang, yakni S (61) yang diduga menyalahgunakan Keuangan Desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2020 di Desa Kalitorong, Kecamatan Randudongkal, Kabupaten Pemalang. 

Advertisement
20240715 174358
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya

dalam konferensi pers yang digelar di Media Center Wicaksana Laghawa mengungkapkan, pada kamis 16 Februari 2023

” Bahwa di duga S selaku Kepala Desa yang bertindak sebagai bendahara atau juru bayar dan pelaksana kegiatan tidak memfungsikan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD) sebagaimana mestinya.” Kata Yovan

“Tersangka S mengeluarkan uang desa yang bukan beban APBDes, menggunakan Keuangan Desa untuk Kepentingan Pribadinya dan membuat keputusan tanpa musyawarah dengan Perangkat Desa maupun BPD,” 

“Akibat perbuatan tersangka, Desa Kalitorong, Randudongkal, Pemalang mengalami kerugian keuangan kurang lebih Rp 425 juta,” Jelas Kapolres Pemalang

Lebih lanjut, “Dana tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD) dari Bagi hasil Bumdesma, dana bagi hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2020, pengelolaan Dana Desa tahun 2020, dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2020,” tutur Yovan

Selain itu, tersangka S juga menyalahgunakan Bantuan Keuangan Provinsi Tahun 2020, serta Bantuan keuangan Khusus yang bersumber dari APBD untuk kegiatan dana bantuan program Pendaftaran Tanah   Sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2020.imbuh Yovan

AKBP Yovan mengatakan, Atas perbuatannya, tersangka S dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Tersangka S terancam pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak satu milyar rupiah,” Pungkasnya (Red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan