Pekalongan, CMI News – Seorang warga Desa Tanggeran Kecamatan Paninggaran Kabupaten Pekalongan, diamankan Polsek Paninggaran baru-baru ini. Pasalnya pria yang diketahui berinisial S (60) tersebut, lantaran telah melakukan penipuan kavling ke korban hingga ratusan juta rupiah.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H., mengungkap ” Dalam kasus penipuan ini korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 480 juta (empat ratus delapan puluh juta rupiah). Penipuan bermula dari tersangka yang menawarkan dan menjualkan tanah milik orang lain dengan menggunakan surat kuasa yang ditandatangani oleh pemilik tanah.”
Namun ternyata tersangka tidak memberikan uang hasil pembayaran tanah tersebut kepada pemilik tanah, sehingga korban setelah lunas pembayaran. Namun tidak mendapatkan haknya sebagaimana yang dijanjikan tersangka,” ungkap AKP Isnovim Chodariyanto
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, “Peristiwa awalnya terjadi dirumah korban berlokasi di Desa Sawangan Kecamatan Paninggaran. Saat itu, pada Senin (3/7/23), pelaku datang ke rumah korban untuk menawarkan tanah kavling yang berada di sebelah SMK Nurul Ummah Paninggaran.”
“Atas penawaran tersebut, korban bersedia dan terjadilah kesepakatan. Satu tanah kavling dengan harga Rp. 360 juta, korban saat itu membeli 2 tanah kavling dan dibayar lunas,” ujar AKP Isnovim