Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
KriminalNasionalPolri

Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

6
×

Polrestabes Medan Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Sebarkan artikel ini
Polrestabes Medan, Dok. halloriau.com
Example 468x60

Medan – Polri melalui Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan internasional. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 kilogram sabu dan 10 ribu butir happy five.

Diketahui barang haram tersebut berasal dari Malaysia yang masuk ke Indonesia melalui Kota Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara. Dilansir dari laman media sosial @DivisiHumasPolri, pada Senin (5/2/2024).

Advertisement
20240715 174358 Polrestabes Medan
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Kedua tersangka terancam minimal hukuman penjara 20 tahun dan maksimal hukuman mati.

 

Dua Kurir Narkoba Ditangkap

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua kurir, DN (28) dan TJ (24), warga Tangerang, serta berhasil mengamankan barang bukti berupa 53 kg sabu dan 10 ribu butir pil happy five.

 

Dikutip dari halloriua.com Kapolrestabes Medan, Kombes Teddy Jhon Marbun, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari kasus sebelumnya pada bulan Oktober 2023, di mana tim Sat Narkoba berhasil mengamankan tersangka EB dan kawan-kawan dengan barang bukti sebanyak 25 kg sabu.

 

“Pengungkapan ini menunjukkan kelanjutan dari kasus sebelumnya. Tim IT Sat Narkoba melakukan analisis dan mendapatkan informasi terkait pengiriman narkotika dari Malaysia melalui Tanjungbalai,” kata Teddy, Sabtu (3/2/2024).

Kedua pelaku ditangkap di Jalan Lintas Sumatera, Riau, pada 29 Januari 2024, setelah tim berhasil menghadang mobil yang mereka tumpangi.

Example 120x600