CILACAP : Kelompok Sadar Keamanan Dan Ketertiban Masyarakat (Pokdarkantibmas) Bhayangkara Resor Kota Cilacap menerima Sosialisasi dan Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Dengan Restorative Justice, yang di gelar Polresta Cilacap bertempat di Gedung Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Cilacap, Minggu (5/5/2024).
Sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Urusan Pembinaan Operasional (KBO) Sat Reskrim Polresta Cilacap, Ipda Joko, dan di ikuti oleh seluruh anggota Pokdarkamtibmas Kabupaten Cilacap.
Joko, dalam penyampaian materinya, menjelaskan, pemenuhan rasa keadilan di masyarakat tidak harus berorientasi pada pemidanaan.
“Melalui Peraturan Polisi (PerPol), Polri merumuskan konsep baru, mengakomodir norma dan nilai di masyarakat, sebagai solusi sekaligus memberikan kepastian hukum terutama kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat. Perkembangan kebutuhan hukum di masyarakat yang memenuhi rasa keadilan tidak harus berorientasi pada pemidanaan”, ucap Joko.
Tidak semua perkara, lanjut Joko, bisa diselesaikan dengan restorative justice, ada syarat tertentu yang harus dipenuhi.
“Retorative justice dapat menyelesaikan perkara diluar pengadilan dan tidak hanya melihat aspek hukum namun juga pada kemanfaatan dan keadilan”, jelas KBO Reskrim Polresta Cilacap
Dengan digelarnya sosialisasi restorstive justice salah satu manfaat yang di dapat peserta yaitu dapat mengedukasi masyarakat tentang pengetahuan dan kesadaran hukum serta dari sosialisasi ini diharapkan dapat dilaksanakan oleh seluruh anggota Pokdarkamtibnas di Kabupaten Cilacap.