Pemalang, CMI News – Permasalahan dugaan pengancaman yang terjadi antara Tohirin dan Samsudin, dua warga Desa Mereng, Kecamatan Warungpring, Kabupaten Pemalang, telah berakhir dengan jalan damai. Keduanya, yang masih bertetangga dekat, memilih menyelesaikan konflik secara kekeluargaan demi menjaga kerukunan di lingkungan mereka.
Proses mediasi berlangsung di Polsek Warungpring dengan disaksikan oleh pihak kepolisian serta didampingi rekan-rekan dari kedua belah pihak. Dalam pertemuan tersebut, Tohirin dan Samsudin menyatakan saling memaafkan dan menandatangani surat perjanjian perdamaian. Mereka juga mengakui kekhilafan masing-masing dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa depan.
Pihak Polsek Warungpring mengapresiasi upaya perdamaian ini. Menurut mereka, keberhasilan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan menunjukkan pentingnya menjaga komunikasi dan persaudaraan, terutama di antara warga yang tinggal dalam satu desa. “Kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendamaikan konflik ini,” ungkap perwakilan Polsek.
Walis Erlangga Firerra, yang mewakili pihak Samsudin, berharap persoalan ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Ia menekankan pentingnya menjunjung tinggi persaudaraan sebagai nilai utama dalam kehidupan bermasyarakat.
“Kita harus menjaga silaturahmi dan kerukunan, karena persaudaraan adalah yang utama,” ujarnya. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada komunitas Sedulur RATAN Pemalang, DPC 234 SC, serta tokoh-tokoh yang turut memantau dan membantu proses perdamaian ini.
Tohirin pun menyampaikan harapan serupa. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari. “Perdamaian adalah jalan terbaik. Mari kita menjaga kerukunan bertetangga dengan menjalin tali silaturahmi yang baik,” tuturnya.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.