Muarojambi-CMI NEWS-Kadus Dusun l Desa Sungai Bungur Kecamatan Kumpeh Ilir, Sejak menjabat Kadus dari Tahun 2017 Sampai Saat ini Tidak Terimah Surat Keputusan(SK) Dari Desa Maupun Kades, Bendarah Desa Katakan, kalau tidak ada SK tidak mungkin Terima Gaji.
terkait, pemberitaan sebelumnya, yang mana Kepala Dusun(Kadus) 1 Desa Sungai Bungur, Kecamatan Kumpeh Ilir Kabupaten Muaro Jambi, Don Putra Jaya Mengatakan kepada awak media, bahwa Dirinya, Sejak menjabat, atau di tunjuk Desa Maupun Kades Selaku Kadus Dusun 1, dan Tim Pelaksana Kegiatan(TPK)Desa Sungai Bungur Sejak Tahun2017, Sampai Saat Ini, tidak pernah mendapatkan SK Baik dari Desa Maupun Kades.
“Bagai Mana Saya di sebut sebagai Ketua TPK Di Pekerjaan Jalan Rabat Betot Tahun 2023, Sementara Saya Tidak Pernah Menerima SK, dan Tahun 2024, Sekira Di bulan Juni, Saya Di berhentikan, Tanpa Surat Peringatan (SP) 1, Dan 2″Ungkap Don Putra Jaya.
Don Putra Jaya Juga Menjelaskan,”bahkan, Setelah Pemberhentian saya Salaku Kadus Dusun 1 Di bulan Juni 2024 Lalu, Saya Menanyakan Terkait SK Pengangkatan, lalu SK yang saya Terima Masi Belum di Tanda tangani oleh Tamin SE Selaku Kades Sungai Bungur , dan Sampai Hari ini SK Resmi Yang Di tanda tangani Kades belum juga saya Terima, Sedikit mengherankan, meski SK tidak saya Terima, Dan Belum di tanda tangani, Saya Tetap Menerima Gaji Atau Siltap, Melalui Bendahara Desa, Sejak Saya Di Angkat Tahun 2017 lalu Hingga Samapi Tanggal Pemberhentian, dan saya Menduga ada kejanggalan terhadap Pemberhentian ini, dan Saya coba menggunakan jalur PTUN Jambi”terang Don.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.