Pemalang, CMI News – Tiga tersangka pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Belik di back up Tim Gabungan Polsek Rayon Selatan dan Unit Resmob Polres Pemalang yang dilakukan Rabu (15/1) menjelang subuh.
Penangkapan itu melalui aksi pengejaran hingga sampai wilayah Tegal karena tersangka hendak membawa hasil curian ke daerah Lain Akhirnya Ketiga pelaku berhasil ditangkap
Kapolsek Belik, Iptu Agus Suprayitno, menjelaskan bahwa kejadian pencurian ini berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB pada tanggal(14/01) motor Ahmad Radi (53) di sebuah gubuk pinggir sawah di Desa Kuta, RT 01 RW 01, Kecamatan Belik. Saat itu, korban sedang bekerja di sawah sementara sepeda motornya diparkir sekitar 50 meter dari lokasi kerjanya.
“Para pelaku menggunakan alat khusus untuk mencuri sepeda motor korban. Aksi ini dilakukan dengan perencanaan matang, di mana setiap tersangka memiliki peran masing-masing,” ujar Iptu Agus.
Ketiga pelaku yang ditangkap adalah:Mto (42), residivis asal Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.Wrna (43), warga Desa Kapringan, Kecamatan Krangkeng.Es (33), residivis asal Desa Belik, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang.
Dari hasil penyelidikan, Mto dan Wta bertindak sebagai eksekutor yang mengambil motor menggunakan alat-alat khusus. Sementara itu, ES bertugas mengantar kedua rekannya menggunakan mobil Daihatsu Luxio dengan plat nomor palsu.Setelah mencuri, barang bukti sepeda motor dibawa ke rumah ES sebagai tempat transit.