CILACAP – CMI News : Dalam dua hari Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap berhasil ungkap kasus peredaran psikotropika dan obat berbahaya lainnya.
Ketiga kasus peredaran psikotropika tersebut diungkap di wilayah Kecamatan Majenang, Cilacap Utara dan Kesugihan, seperti dikatakan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, Kamis, (16/1/2025).
Menurut Ipda Galih, hasil ungkap kasus peredaran psikotropika, barang bukti yang disita polisi berupa ribuan butir obat terlarang berbagai jenis.
“Peredaran di Majenang, polisi menangkap seorang pria berinisial GS (20) di rumah kos di Desa Sindangsari Kecamatan Majenang, pada Sabtu (11/1). Barang bukti yang disita polisi sebanyak 294 butir Tramadol, 14 butir Alprazolam. Pengakuan pelaku, barang haram tersebut didapat melalui media sosial dan sebagian sudah terjual”, ujar Kasi Humas Polresta Cilacap.
Kasus kedua, lanjut Ipda Galih, polisi melakukan penangkapan di Traffic Light Tugu Lilin Gumilir, Jumat (10/1), tersangkanya WS (37) seorang buruh harian lepas. “Di traffic light Tugu lilin Gumilir, Kecamatan Cilacap Utara, polisi menangkap WS, dari penangkapan tersebut, turut disita 57 butir Tramadol, 204 butir Alprazolam yang sebagian besar ditemukan di rumah tersangka WS di Desa Kuripan Kidul Kecamatan Kesugihan”, ujarnya.