CILACAP : Usia terpaut 45 tahun bukan menjadi penghalang, dimana sebuah pernikahan berlangsung di KUA Kecamatan Kawunganten.
Mempelai penganten melangsungkan pernikahan pada Selasa (5/3/2024), antara KH Taufik Hidayat (78) warga Desa Sarwadadi Kecamatan Kawunganten, dengan Nita (33) warga Dusun Kubang, Desa Kalijeruk Kecamatan Kawunganten.
Bagi mempelai penganten, usia terpaut 45 tahun tidak menjadi penghalang untuk merajut cinta hingga berlanjut ke jenjang pernikahan.
Ayah kandung dari mempelai wanita, sebagai wali nikah, dan dihadiri oleh keluarga besar kedua pihak.
Kepada awak media, seperti dikutip dari revolusinews.com, suka cita lantaran prosesi ijab qobul berjalan lancar disampaikan oleh penganten lelaki.
“Alhamdulillah semua berjalan degan lancar, saya merasa senang, bahagia dan tenang. Ini pernikahan kali keempat saya, lebih bahagia lagi mendapat istri yang masih muda usia 33 tahun. Terkait kebutuhan batin, karena ada di Al Qur’an insya Allah saya mampu”, jelas Taufik, dengan raut bahagianya.
Selaku mempelai wanita, seperti disampaikan Nita, mengatakan, bersyukur resmi menjadi pasangan suami istri.
“Senang pastinya, sudah Syah menjadi suami istri, kalau pernikahan ini, saya pernikahan kedua, semoga ini menjadi pernikahan terakhir bagi saya”, ucapnya.
Meski usia terpaut jauh 45 tahun, bagi mempelai tidak menjadi penghalang, kalau sudah jodoh apapun yang sudah digariskan sang pencipta pasti terwujud.