Pemalang, CMI News – Imam Subiyanto, SH MH CPM yang biasa dipanggil akrab sapaannya Imam SBY, dari kantor hukum Putra Pratama, menanggapi soal pelaksanaan debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Pilkada serentak 2024.
Pelaksanaan debat publik tersebut, rencananya akan dilakukan pada Kamis, (31/10/2024) pukul 09.00 WIB.
Imam SBY menjelaskan, “Bahwa kepatuhan terhadap Peraturan dan Etika Pemerintahan, pelaksanaan debat publik calon bupati pada jam kerja menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan etika pemerintish.”
Lebih lanjut, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS) harus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.
Menyelenggarakan atau menghadiri debat publik yang berkaitan dengan kampanye politik di jam kerja dapat bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme yang diamanatkan oleh undang-undang.
Potensi Penyalahgunaan Wewenang dan Sumber Daya Publik
Dari perspektif hukum, penggunaan waktu dan sumber daya publik untuk kegiatan kampanye politik, termasuk debat publik, bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap tindakan pemerintah dilakukan dengan dasar hukum dan tanpa penyalahgunaan wewenang. Debat publik di jam kerja bisa dilihat sebagai pemanfaatan waktu kerja yang seharusnya didedikasikan untuk pelayanan publik.