Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pilkada 2024Politik

Tanggapan Praktisi Hukum terkait Debat Publik Calon Bupati di Jam Kerja

×

Tanggapan Praktisi Hukum terkait Debat Publik Calon Bupati di Jam Kerja

Sebarkan artikel ini
20241029 131815 Debat Publik
Example 468x60

Pemalang, CMI News – Imam Subiyanto, SH MH CPM yang biasa dipanggil akrab sapaannya Imam SBY, dari kantor hukum Putra Pratama, menanggapi soal pelaksanaan debat publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang Pilkada serentak 2024.

Pelaksanaan debat publik tersebut, rencananya akan dilakukan pada Kamis, (31/10/2024) pukul 09.00 WIB.

Advertisement
Dirgahayu Pemalangku Debat Publik
Scroll kebawah untuk lihat konten

Imam SBY menjelaskan, “Bahwa kepatuhan terhadap Peraturan dan Etika Pemerintahan, pelaksanaan debat publik calon bupati pada jam kerja menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan etika pemerintish.”

Lebih lanjut, Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai negeri sipil (PNS) harus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Menyelenggarakan atau menghadiri debat publik yang berkaitan dengan kampanye politik di jam kerja dapat bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme yang diamanatkan oleh undang-undang.

 

Potensi Penyalahgunaan Wewenang dan Sumber Daya Publik

Dari perspektif hukum, penggunaan waktu dan sumber daya publik untuk kegiatan kampanye politik, termasuk debat publik, bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Ini melanggar Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan setiap tindakan pemerintah dilakukan dengan dasar hukum dan tanpa penyalahgunaan wewenang. Debat publik di jam kerja bisa dilihat sebagai pemanfaatan waktu kerja yang seharusnya didedikasikan untuk pelayanan publik.

Example 120x600







Lembaga Bantuan Hukum Partner