Pemalang, CMI News – Viral video beredar di media sosial, memperlihatkan timses dari calon Bupati Pemalang nomor uruta 3 membahas pembicaraan sebuah amplop
Hal itu diduga akan digunakan untuk Pilkada, menanggapi hal ini sebagai praktisi hukum, Imam Subiyanto SH MH CPM, mengatakan.
” Saya ingin menekankan bahwa praktik politik uang (money politics) dalam konteks pemilihan kepala daerah, termasuk di Kabupaten Pemalang, bukan hanya melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, tetapi juga mengancam esensi demokrasi dan mengurangi kepercayaan publik terhadap kejujuran proses pemilu.” Ucap Imam Subiyanto
1. Pandangan Hukum dan Larangan Politik Uang
Berdasarkan Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, politik uang dilarang keras. Pada Pasal 73 ayat (1) disebutkan bahwa tindakan memberi atau menjanjikan imbalan tertentu kepada pemilih agar memilih atau tidak memilih calon tertentu adalah tindakan ilegal.
Undang-Undang ini mengatur bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum yang serius, baik bagi tim sukses maupun bagi calon bupati yang diuntungkan.
2. Sanksi Pidana yang Berat
Sanksi pidana bagi pelaku politik uang, sesuai Pasal 187A Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, sangat tegas dengan ancaman penjara minimal 36 bulan hingga 72 bulan dan denda yang berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Hal ini menunjukkan komitmen hukum kita dalam menjaga integritas pemilihan kepala daerah dan mencegah perilaku yang merusak demokrasi.