Jakarta, CMINews.com- Terkait bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Perencanaan Belanja Negara (APBN), Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik TA 2024, yang dikucurkan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, kepada Dinas Kesehatan, Kabupaten Mesuji Lampung, yaitu sebesar Rp. 63 Miliar lebih diduga di jadikan ajang korupsi.
Dugaan praktik korupsi ini, diduga dilakukan oleh Syamsudin calon Bupati Mesuji Nomor Urut 1, pada saat ia masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), Kabupaten Mesuji Lampung.
Dari dugaan perbuatan tersebut, disinyalir ia telah melakukan penarikan fee proyek sebesar 20% dari pagu anggaran. Yang dimana harus disetorkan di awal oleh pihak perusahaan pemenang tender (Kontraktor), kepada Syamsudin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda), yang juga selaku Pengguna Anggaran (PA), di Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab), Pemkab Mesuji, Lampung.
Hal ini diperkuat dengan adanya pengakuan pernyataan dari narasumber yang dapat dipercaya berinisial RH, yang disampaikannya kepada portal ini menyebutkan, bahwa Syamsudin selaku Sekdakab Mesuji diduga telah melakukan penarikan setoran fee proyek di awal, kepada setiap kontraktor yang perusahaannya yang akan di jadikan sebagai pemenang tender proyek, dari aliran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik, TA 2024 Dinkes Mesuji, Lampung sebesar Rp. 63 Miliar lebih tersebut.