Jakarta, CMI News – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang menyatakan gugatan sengketa Pilkada yang diajukan pasangan calon nomor urut 1, Vicky Prasetyo-Suwendi, tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum KPU Pemalang, Yulianto, dalam sidang perkara 115/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2025).
Menurut Yulianto, permohonan gugatan dari pihak Vicky-Suwendi dinilai kabur karena tidak merujuk pada keputusan resmi yang menjadi objek sengketa.
“Pemohon mendalilkan memiliki selisih suara 0,5 persen dengan pasangan pemenang. Namun, berdasarkan hitungan resmi KPU, selisih suara jauh lebih besar,” jelas Yulianto di hadapan majelis hakim MK.
Hasil Pilkada yang Sudah Final
KPU Pemalang sebelumnya menetapkan pasangan calon nomor 3, Anom Widyantoro-Nurkholis, sebagai pemenang Pilkada Pemalang 2024 dengan perolehan 278.043 suara. Sementara itu, pasangan Vicky-Suwendi hanya meraih 121.158 suara.
Ketua KPU Pemalang, Agus Setiyanto, menegaskan bahwa proses Pilkada Pemalang telah berjalan lancar dan sesuai prosedur tanpa adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Seluruh saksi yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten telah menandatangani hasil perolehan suara. Tidak ada kecurangan seperti yang dituduhkan,” ujar Agus saat dihubungi CMI News.
Tuduhan Kecurangan dan Klarifikasi Bawaslu