Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pendidikan

Cepat Salurkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Kemendikbudristek Tetap Utamakan Akuntabilitas

×

Cepat Salurkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, Kemendikbudristek Tetap Utamakan Akuntabilitas

Sebarkan artikel ini
download 16 Kemendikbudristek
Example 468x60

Jakarta, – Pada awal tahun 2024, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek telah menyalurkan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap I tercepat sepanjang sejarah.

Percepatan penyaluran tersebut terus menjaga akuntabilitas pertanggungjawaban dari pengelolaan dana BOSP. Optimalisasi pemanfaatan Dana BOSP juga turut didukung dengan penggunaan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang telah aktif digunakan di banyak satuan pendidikan.

Sebanyak 216.793 atau 99,4 persen satuan pendidikan saat ini telah terintegrasi dengan SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan Sekolah) serta Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Capaian penyaluran sebesar 402.831 (96%) dari total 419.218 satuan pendidikan pada bulan Januari dilaksanakan untuk mendukung satuan pendidikan dalam menyelenggarakan dan mewujudkan pendidikan Indonesia yang unggul dan hebat.

Dana BOSP merupakan salah satu dari empat kebijakan dari peluncuran Merdeka Belajar Episode Ketiga, sekaligus menjadi titik awal reformasi kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

 

Fokus Utama Kemendikbudristek

Keberpihakan pada satuan pendidikan menjadi fokus utama Kemendikbudristek dalam melakukan relaksasi sebagai ketentuan syarat penyaluran dana BOSP tahap 1 serta memperhitungkan pertanggungjawaban penatausahaan pada tahap II.

Ketua Tim Kerja Perencanaan, Evaluasi, dan Transformasi Digital, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen, Kemendikbudristek, Nandana Aditya Bhaswara, mengatakan, salah satu terobosan yang dilakukan Kemendikbudristek tahun ini adalah membuat desain pelaporan dan seluruh pertanggungjawabannya pada penyaluran tahap II.

Example 120x600







Lembaga Bantuan Hukum Partner



IKLAN UCAPAN :