CILACAP – CMI News : Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Cilacap kembali membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Cilacap.
Polisi berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkoba dengan jumlah tersangka tiga orang, Kamis (16/1).
Ketiga tersangka ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti (BB) berupa ratusan butir obat terlarang, tembakau sintesis dan sabu.
Dijelaskan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, penangkapan pertama terhadap tersangka berinisial WC (24) di wilayah Kecamatan Kedungreja tepatnya di Bendungan Manganti Desa Bojongsari Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap.
“Dari penangkapan tersangka pertama, polisi menyita sedikitnya 210 butir obat Yelindo, 46 butir Trihexyphenidyl, 5 butir Tramadol, uang tunai Rp.127 ribu, ponsel tersangka, dan perlengkapan pengemasan”, ujar Kasi Humas Polresta Cilacap, Minggu (19/1/2025).
Tersangka WC, lajut Ipda Galih, mendapat barang haram tersebut dari seseorang di Jakarta dan menjual obat tersebut untuk keuntungan pribadi.
Peredaran narkoba jenis sabu dan tembakau sintesis, polisi berhasil mengamankan TI (30) dan DPD (30) warga Kecamatan Majenang. “Kasus kedua polisi menangkap TI dan DPD pukul 18:30 wib, dengan barang bukti berupa 0,23 gram sabu, 0,52 gram tembakau sintesis, alat hisap sabu (bong), timbangan digital dan sejumlah plastik klip”, imbuhnya.