CILACAP : Operasi keselamatan lalulintas candi 2024, yang akan berakhir pada Minggu, 17 Maret 2024, Polresta Cilacap khususnya satuan lalulintas, sedikitnya telah menindak secara tegas 1344 total pelanggaran lalulintas.
“Dari data yang terhimpun, penindakan pelanggaran tilang manual sebanyak 1323 kali, selanjutnya tilang elektronik (e-TLE) sebanyak 21 tilang e-TLE, selain itu sebanyak 1700 teguran juga berikan kepada pelanggar lalulintas”, seperti disampaikan Kasi Humas Polresta Cilacap, Galih Soecahyo, Minggu (17/3/2024).
Sasaran dalam operasi tersebut, lanjut Galih, diantaranya kendaraan dengan knalpot brong, pengendara tidak menggunakan helm SNI, pengemudi tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan), kendaraan pribadi dengan sirine, rotator, strobo, serta kendaraan over dimension dan over load (odol), dan kendaraan tanpa plat nopol atau menggunakan plat nopol palsu.
Dalam upaya penegakkan lalulintas tidak terlepas dari kenyataan bahwa masih terjadi kecelakaan di jalan raya.
“Selama periode operasi, tercatat 5 kejadian laka lantas (kecelakaan lalulintas), dengan perincian 2 korban alami luka berat, dan 3 orang lainnya luka ringan”, imbuhnya.
Operasi keselamatan lalulintas candi 2024 yang akan berakhir, menegaskan komitmen Polresta Cilacap khususnya satuan lalulintas dalam menciptakan kondisi lalulintas yang aman bagi seluruh pengguna. “Masyarakat diharapkan untuk selalu mematuhi lalulintas demi keselamatan bersama di jalan raya, jadilah pelopor keselamatan”, pungkasnya.