Pemalang, Jawa Tengah – Polres Pemalang berhasil mengamankan ribuan obat keras tanpa izin edar dari seorang tersangka berinisial ES (25) warga Kecamatan Taman, yang diduga mengedarkan obat keras ke beberapa wilayah di Kabupaten Pemalang.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran obat keras di kalangan pemuda.
Berdasarkan informasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Pemalang melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di tempatnya bekerja di sebuah perusahaan setempat.
” Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Pemalang dalam Operasi Pekat Candi 2024,dan memerangi peredaran narkoba serta obat keras di wilayah Pemalang.” kata Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya didampingi Kasat Reserse dan Narkoba AKP Wahyudi Wibowo
Barang bukti yang diamankan:
Dari tangan tersangka tim berhasil mengamankan 10.000 butir pil Hexymer, 15.000 butir pil warna kuning yang diduga Dextro, 2.500 butir pil Tramadol, beserta barang bukti lainnya. Ungkap Wahyudi
Kemudian, tim mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Polres Pemalang untuk diproses hukum lebih lanjut,” imbuh Dia
Kasat Resnarkoba mengatakan, diduga tersangka mengedarkan obat keras di sekitar lingkungan tempat tinggalnya, setelah pulang kerja.
“Kami masih melakukan pendalaman pada tersangka, untuk mengungkap jaringan lainnya dalam peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Pemalang,” kata Kasat Resnarkoba.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.