Tanjab Timur – CMI News : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) dalam Rapat Pleno Terbuka, secara resmi menetapkan Pasangan Hj. Dilla Hich dan Muslimin Tanja sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur hasil pemungutan suara pada 27 November 2024.
Dikatakan Ketua KPU Tanjab Timur, Khodijatul Qubro, bahwa KPU Tanjab Timur memastikan tidak ada sengketa terkait hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Jambi 2024.
“Memastikan tidak ada sengketa terkait Pilbup, kepastian tersebut tercapai setelah KPU Tanjab Timur menerima Surat Keputusan (SK) dari Mahkamah Konstitusi (MK)”, ujar Khodijatul Qubro, Kamis (9/1/2025).
Berdasar SK dari MK ini, lanjut Ketua KPU Tanjab Timur, menggelar Rapat Pleno Terbuka mengukuhkan dan menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjung Jabung Timur terpilih periode 2025 – 2030.
“KPU Tanjab Timur juga mendapatkan predikat salah satu Penyelenggara Pemilu dalam Kategori Terbaik dari MK, dikarenakan tidak ada sengketa Pilkada tahun 2024”, imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasangan calon Hj Dilla Hick berpasangan dengan Muslimin Tanja, maju sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Tanjab Timur, dengan nomor urut 02, dan berhasil meraih suara terbanyak di Tanjab Timur, dengan perolehan suara 56,63 persen.