Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Pemalang

Ramai Dikabarkan!!! Vicky Prasetyo Soal Syarat Pencalonan Bupati Pemalang, Imam Sby Akademisi Angkat Bicara !!!

×

Ramai Dikabarkan!!! Vicky Prasetyo Soal Syarat Pencalonan Bupati Pemalang, Imam Sby Akademisi Angkat Bicara !!!

Sebarkan artikel ini
20240920 132141 Vicky Prasetyo
Example 468x60

Pemalang, CMI News – Dalam konteks pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, syarat pencalonan bupati di Pemalang kembali menjadi sorotan.

Ketentuan yang mengharuskan calon bupati untuk menunggu lima tahun setelah menyelesaikan hukuman pidana dianggap sebagai penghambatan tidak proporsional terhadap hak politik individu.

Imam Subiyanto, S.H., M.H., CPM., seorang Akademisi, dari Kantor Hukum Putra Pratama , menekankan bahwa ” Setiap warga Negara yang telah menyelesaikan hukumannya, seharusnya telah dianggap menebus kesalahannya dan berhak berpartisipasi dalam pemilihan umum.” Ujarnya pada jumat (20/9/2024) di meja kerjanya

Ia menambahkan bahwa pembatasan tambahan ini berpotensi melanggar hak asasi manusia, terutama hak politik setiap warga negara.

Kritik juga datang terkait ketentuan yang tidak membedakan jenis tindak pidana. Menurut Imam Sby, seseorang yang dihukum karena pelanggaran administratif ringan tidak seharusnya diperlakukan sama dengan pelaku kejahatan berat, seperti korupsi.

Dalam hal ini, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Pemalang telah melakukan langkah-langkah signifikan, termasuk verifikasi persyaratan calon berdasarkan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 dan PKPU No. 8 Tahun 2024.

Namun, meskipun langkah tersebut sah secara hukum di masih ada potensi keberatan dari pihak yang merasa dirugikan, terutama mantan narapidana.

Example 120x600







Lembaga Bantuan Hukum Partner



IKLAN UCAPAN :