Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
KriminalPendidikanPeristiwa

Praktisi Hukum Pidana IMAM SUBIYANTO.S.H.M.H Mengecam Keras Atas Perilaku Oknum Guru yang menampar Siswa Di Pemalang 

×

Praktisi Hukum Pidana IMAM SUBIYANTO.S.H.M.H Mengecam Keras Atas Perilaku Oknum Guru yang menampar Siswa Di Pemalang 

Sebarkan artikel ini
IMG 20240128 WA0051 praktisi hukum
Example 468x60

Pemalang – Hal itu dikatakan oleh Praktisi Hukum Pidana IMAM SUBIYANTO.S.H.M.H dan Ia juga Mengecam keras atas Prilaku Oknum Guru yang menampar siswanya Di SMP Negeri 8 Pemalang.

 

Advertisement
aa4cb41f f529 4e44 93d4 daaf2c01cde6 praktisi hukum
Scroll kebawah untuk lihat konten

Ia meminta agar di Pecat Kepala Sekolah dan gurunya, keberadaan siswa di sekolah dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Perlu diketahui, Pasal 54 ayat (1) UU 35/2014 menyatakan, Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Tegas Imam SBY

 

Kemudian ayat (2) menyatakan, Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

 

Selain itu, Pasal 76C UU No.35 Tahun 2014 juga secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Pasal 80 UU 35/2014 mengatur mengenai pemberian sanksi bagi yang melanggarnya.

 

Lebih lanjut, Imam SBY menyampaikan Pasal 80 ayat (1) menyatakan, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).



PT RIZKI GROUP PROPERTYNDO Mengucapkan Selamat HUT ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Belik, Bersama Membangun Pendidikan UnggulSMP Negeri 2 Belik Mengucapkan Selamat HUT Ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Moga, Bergerak Bersama Membangun Generasi HebatGuyub Rukun untuk Pemalang Luwih Apik: Salam Hangat dari SMP Negeri 3 Randudongkal
Example 120x600











?




PT RIZKI GROUP PROPERTYNDO Mengucapkan Selamat HUT ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Belik, Bersama Membangun Pendidikan UnggulSMP Negeri 2 Belik Mengucapkan Selamat HUT Ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Moga, Bergerak Bersama Membangun Generasi HebatGuyub Rukun untuk Pemalang Luwih Apik: Salam Hangat dari SMP Negeri 3 Randudongkal





Lembaga Bantuan Hukum Partner

error: Content is protected !!