Pemalang, CMI News – Imam Subiyanto, SH MH CPM, seorang praktisi hukum terkemuka berkantor Putra Pratama, memberikan perhatian serius terhadap isu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Pemalang 2024.
Dalam pandangannya, keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat menimbulkan berbagai masalah yang merugikan integritas pemilihan umum.
Salah satunya yang ramai diberitakan di beberapa media online baru-baru ini, seorang salah satu istri calon Bupati Pemalang 2024 mengenakan kaos paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang saat kampanye Akbar terbuka, di Bantarbolang, Sabtu (23/11/2024) kemarin.
Penjelasan Praktisi Hukum
Dalam konteks hukum dan etika kampanye, apabila seorang calon bupati memiliki istri yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya seperti; Keterlibatan Istri dalam Kampanye atau Istri seorang calon bupati yang berstatus ASN tetap terikat oleh aturan ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ujar Imam SBY