Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
HukumPilkada 2024Politik

Analisis Praktisi Hukum Imam Subiyanto SH MH CPM Mengenai Isu Pelanggaran ASN di Pilkada Pemalang 2024

×

Analisis Praktisi Hukum Imam Subiyanto SH MH CPM Mengenai Isu Pelanggaran ASN di Pilkada Pemalang 2024

Sebarkan artikel ini
Analisis Praktisi Hukum Imam Subiyanto SH MH CPM Mengenai Isu Pelanggaran ASN di Pilkada Pemalang 2024
Praktisi Hukum Putra Pratama, Imam Subiyanto SH MH CPM,
Example 468x60

Pemalang, CMI News – Imam Subiyanto, SH MH CPM, seorang praktisi hukum terkemuka berkantor Putra Pratama, memberikan perhatian serius terhadap isu keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Pemalang 2024.

Dalam pandangannya, keterlibatan ASN dalam politik praktis dapat menimbulkan berbagai masalah yang merugikan integritas pemilihan umum.

BACA JUGADiduga Melanggar Netralitas ASN, Istri dari Calon Bupati Pemalang No. Urut 03 Kenakan Atribut Paslon Saat Kampanye Akbar !!!

Salah satunya yang ramai diberitakan di beberapa media online baru-baru ini, seorang salah satu istri calon Bupati Pemalang 2024 mengenakan kaos paslon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang saat kampanye Akbar terbuka, di Bantarbolang, Sabtu (23/11/2024) kemarin.

Penjelasan Praktisi Hukum

Analisis Praktisi Hukum Imam Subiyanto SH MH CPM Mengenai Isu Pelanggaran ASN di Pilkada Pemalang 2024
Praktisi Hukum Putra Pratama, Imam Subiyanto SH MH CPM,

 

Dalam konteks hukum dan etika kampanye, apabila seorang calon bupati memiliki istri yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), ada beberapa hal yang perlu diperhatikan diantaranya seperti; Keterlibatan Istri dalam Kampanye atau Istri seorang calon bupati yang berstatus ASN tetap terikat oleh aturan ASN yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Ujar Imam SBY

Example 120x600







Lembaga Bantuan Hukum Partner



IKLAN UCAPAN :