CMI. Pemalang – Praktisi hukum terkemuka, Pada kantor Hukum Putra Pratama, Imam Subiyanto,S.H.,M.H., mengecam keras dengan menjamurnya dugaan praktik jual-beli LKS dan pungutan liar di lingkungan Dindikbud Kabupaten Pemalang. Menurutnya, pemberantasan pungli di sekolah perlu diintensifkan untuk mencegah dan menindak tegas pelaku pungutan liar tanpa dasar hukum.
“Dalam upaya memberantas pungli, Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk oleh Presiden Jokowi bertugas melakukan pencegahan dan penindakan pungutan liar secara efektif.,” Kata Imam SBY di Meja Kerjanya Senin (22/01/2024) malam.
Praktisi hukum, Imam SBY, SH., MH. menekankan pentingnya menjalankan tugas utama Satgas Saber Pungli untuk mencegah dan memberantas pungli, serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada pelaku pungli.
Sedangkan kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan.