CILACAP – CMI News : Kasus peredaran narkotika jenis sabu, berhasil di ungkap Sat Narkoba Polresta Cilacap, dalam ungkap kasus ini, Polisi menangkap dua pelaku masing-masing berinisial THT (38) dan JBA (26).
Dikatakan Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Ruruh Wicaksono, melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo, bahwa kedua pelaku ditangkap di Jln. TPI Congot Indah, Desa Jetis Kecamatan Nusawungu pada Kamis (10/10).
“Ada informasi dari masyarakat di kawasan tersebut ada peredaran narkoba. Dan setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku, sekira pukul 14:20 wib. Petugas juga menemukan barang bukti berupa dua paket sabu seberat 0,88 gram dalam penangkapannya”, jelas Galih, Minggu (13/10/2024).
Selanjutnya, untuk kepentingan penyidikan, lanjut Kasi Humas, tersangka berikut barang bukti di amankan di Polresta Cilacap.
“Polisi juga terus melakukan pengembangan kasus ini, guna menangkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini”, tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.