Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
KriminalPeristiwa

Polisi Gagalkan Penyeludupan 226 Ekor Anjing Di Semarang

×

Polisi Gagalkan Penyeludupan 226 Ekor Anjing Di Semarang

Sebarkan artikel ini
20240107 230131 scaled polisi
Example 468x60

 

Semarang – Polisi gagalkan penyeludupan 226 ekor Anjing yang di Gerbang Tol Kalikangkung Kota Semarang, Sabtu (06/1/2024).

 

Diduga Anjing tersebut hendak di konsumsi secara ilegal, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menuturkan, ” Anjing itu diduga berasal dari Subang, Jawa Barat dan hendak diselundupkan ke Solo Raya.”

 

Mereka diselundupkan lewat GT Kalikangkung menggunakan truk, dilansir dari kumparan.com.

 

“Kami Polrestabes Semarang, pada hari Sabtu (6/1) pukul 22.30 WIB menghentikan truk berisi anjing diduga tanpa dilengkapi surat-surat di GTO Kalikangkung Ngaliyan Semarang.

 

Ratusan anjing ini hendak dikirim ke wilayah Solo Raya dari Jawa Barat tepatnya di Subang,” kata Irwan, pada Minggu (7/1/24).

 

“KBM truk yang berisi hewan jenis anjing sejumlah 226 ekor,” lanjutnya.

 

Polisi gagalkan penyeludupan 226 ekor anjing di Semarang

Anjing tersebut, lanjut Irwan, saat ini telah diamankan dan diberi makanan. Di antara anjing itu, ada yang terluka di bagian lehernya.

 

“Langkah awal kita merawat anjing ini memberi makan karena setelah perjalanan jauh dari Jawa Barat menggunakan bak terbuka dalam keadaan terikat, terluka dan ada bekas jeratan di leher,” jelas dia.

 

Dalam kasus ini, polisi telah mengamankan 5 orang terduga pelaku. Mereka terancam dijerat Pasal 89 Jo Pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU No 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Example 120x600


Tinggalkan Balasan






Lembaga Bantuan Hukum Partner



IKLAN UCAPAN :