Pemalang – Sebagai informasi, Pelantikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 800.1.3.3-1882 Dan 1884 Dukcapil Tahun 2023. Tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Selaku Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dan Jabatan Kepala Subbagian Perencanaan Dan Keuangan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang.
Kedua orang pejabat administrator dan pengawas pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pemalang dilantik Plt. Bupati Mansur Hidayat secara virtual di Command Room Dinas Kominfo setempat pada Jumat (23/6/2023) malam.
Pada pelantikan itu, Plt. Bupati menegaskan tidak ada praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. “Tadi sudah dilantik pejabat Dukcatpil, Saya menyampaikan kepada semua warga masyarakat Kabupaten Pemalang khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang.”
Tidak ada jual beli jabatan,” tegas Mansur usai melantik pejabat administrator via zoom dari Mekkah, Arab Saudi.
“Artinya jabatan murni karena kompetensi dan kemampuannya,” imbuhnya.
Mansur menyampaikan bahwa jabatan tersebut jabatan strategis karena akan berhadapan langsung dengan masyarakat dalam pelayanan terkait dengan kependudukan. Untuk itu ia berpesan kepada pejabat yang baru saja dilantik untuk tidak meminta sesuatu kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan.
“Pelayanannya semuanya sama silahkan datang ke Dukcatpil, masyarakat akan dilayani sesuai dengan ketentuan yang ada dan tidak ada membayar (gratis).“ Saya selalu memonitor kalau terjadi tindakan yang menyalahi aturan akan diganti lagi, sehingga tidak ada lagi Saya mendengar laporan yang berkaitan dengan pelayanan Dukcatpil ini,” pungkasnya
Dua pejabat administrator tersebut yakni Arif Hidayat yang menempati jabatan baru sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dan Sri Budi Utami yang menempati jabatan Kasubbag Perencanaan dan Keuangan Sipil. (sal)