Karawang – Deklarasi Asosiasi Pimpinan Redaksi Indonesia (APRI) yang berlangsung di Swiss-Belinn Karawang pada Kamis, 30 Januari 2025, mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satu yang memberikan dukungan adalah Pimpinan Redaksi CMI News, yang menilai kehadiran APRI sebagai langkah penting dalam memperkuat kolaborasi media dan menjaga kebebasan pers di Indonesia.
Deklarasi ini dihadiri oleh puluhan pimpinan redaksi dari berbagai platform media, baik online, cetak, radio, maupun televisi. APRI hadir sebagai wadah bagi para pemimpin redaksi untuk bersinergi dalam menjaga profesionalisme jurnalistik serta memperjuangkan kebebasan pers yang berlandaskan kode etik jurnalistik.
Dukungan untuk APRI: Membangun Pers yang Berdaya dan Berbudaya
Surya Adi Laksana Pimpinan Redaksi CMI News menyambut baik pembentukan APRI, yang mengusung tagline “Pers Berdaya, Pers Berbudaya”. Menurutnya, keberadaan organisasi ini sangat dibutuhkan di tengah tantangan dunia pers yang semakin kompleks.
“Saya sangat mengapresiasi deklarasi APRI ini. Organisasi ini bisa menjadi motor penggerak dalam memperkuat solidaritas antar pimpinan redaksi, memastikan independensi media, serta meningkatkan kualitas pemberitaan di Indonesia,” ujarnya.
![]()
Ketua Presidium APRI, N. Hartono, menegaskan bahwa APRI akan berperan dalam memfasilitasi pengembangan kapasitas insan pers melalui berbagai program pelatihan, diskusi, serta advokasi terhadap isu-isu kebebasan pers.
“Kami percaya bahwa pers yang berdaya akan menghadirkan informasi yang akurat, berimbang, dan mencerdaskan masyarakat. Sementara itu, pers yang berbudaya akan menjaga tradisi, kearifan lokal, serta memperkaya peradaban bangsa,” ujar Hartono, yang akrab disapa Romo.
APRI dan Komitmen Menjaga Kebebasan Pers
Di tengah tantangan yang dihadapi media saat ini, APRI hadir sebagai benteng kebebasan pers yang tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan prinsip independensi. Organisasi ini akan mengawal kepentingan insan pers, terutama dalam menghadapi tekanan dari berbagai pihak yang berpotensi mengancam kebebasan jurnalistik.