Mulai Juli 2025, sistem layanan BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar dengan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS ini menggantikan skema lama yang membagi peserta ke dalam kelas 1, 2, dan 3. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengubah ketentuan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Penyesuaian Iuran dan Tenggat Waktu
Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden menetapkan bahwa besaran iuran baru, manfaat layanan, serta tarif pelayanan akan diumumkan selambat-lambatnya pada 1 Juli 2025. Hingga saat ini, pemerintah masih menggunakan skema iuran yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Skema Iuran BPJS yang Berlaku Saat Ini
- Penerima Bantuan Iuran (PBI) Peserta PBI, seperti masyarakat kurang mampu, memiliki iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
- Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah Non-PNS: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Pekerja BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama seperti PPU di lembaga pemerintah, yakni 5% dari gaji dengan pembagian 4% pemberi kerja dan 1% peserta.
- Keluarga Tambahan PPU Iuran untuk keluarga tambahan, seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Pembayaran dilakukan oleh peserta.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Pemerintah memberikan subsidi sebagian iuran.
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
- Veteran dan Perintis Kemerdekaan Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan Pembayaran dan Denda
Iuran harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status diaktifkan kembali. Denda layanan rawat inap diatur dalam Perpres 64/2020, yaitu:
- Besaran Denda: 5% dari biaya diagnosa awal.
- Batas Maksimal: 12 bulan tertunggak dengan denda maksimal Rp 30 juta.
- PPU: Denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Masa Transisi Menuju Sistem KRIS
Perubahan menuju sistem KRIS bertujuan meningkatkan kesetaraan layanan kesehatan bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Namun, tantangan besar menanti, terutama dalam penyesuaian tarif dan memastikan seluruh peserta memahami sistem baru ini. Pemerintah diharapkan segera mengumumkan detail lebih lanjut terkait besaran iuran dan manfaat layanan sebelum tenggat waktu.