Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
KesehatanNasionalPemalang

Perubahan Sistem BPJS: Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Iuran Baru Segera Berlaku

×

Perubahan Sistem BPJS: Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Iuran Baru Segera Berlaku

Sebarkan artikel ini
Perubahan Sistem BPJS: Kelas 1, 2, 3 Dihapus, Iuran Baru Segera Berlaku
Ilustrasi bpjs
Example 468x60

Mulai Juli 2025, sistem layanan BPJS Kesehatan akan mengalami perubahan besar dengan diterapkannya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Sistem KRIS ini menggantikan skema lama yang membagi peserta ke dalam kelas 1, 2, dan 3. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang mengubah ketentuan pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Penyesuaian Iuran dan Tenggat Waktu

Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, Presiden menetapkan bahwa besaran iuran baru, manfaat layanan, serta tarif pelayanan akan diumumkan selambat-lambatnya pada 1 Juli 2025. Hingga saat ini, pemerintah masih menggunakan skema iuran yang diatur dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Advertisement
aa4cb41f f529 4e44 93d4 daaf2c01cde6 BPJS
Scroll kebawah untuk lihat konten

Skema Iuran BPJS yang Berlaku Saat Ini

  1. Penerima Bantuan Iuran (PBI) Peserta PBI, seperti masyarakat kurang mampu, memiliki iuran yang sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
  2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
    • Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pegawai Pemerintah Non-PNS: Iuran sebesar 5% dari gaji bulanan, dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
    • Pekerja BUMN, BUMD, dan Swasta: Sama seperti PPU di lembaga pemerintah, yakni 5% dari gaji dengan pembagian 4% pemberi kerja dan 1% peserta.
  3. Keluarga Tambahan PPU Iuran untuk keluarga tambahan, seperti anak keempat, orang tua, atau mertua, sebesar 1% dari gaji per orang per bulan. Pembayaran dilakukan oleh peserta.
  4. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja
    • Kelas III: Rp 42.000 per bulan. Pemerintah memberikan subsidi sebagian iuran.
    • Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
    • Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
  5. Veteran dan Perintis Kemerdekaan Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun. Seluruhnya ditanggung oleh pemerintah.

Kebijakan Pembayaran dan Denda

Iuran harus dibayarkan paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Tidak ada denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016, kecuali jika peserta menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari setelah status diaktifkan kembali. Denda layanan rawat inap diatur dalam Perpres 64/2020, yaitu:

  • Besaran Denda: 5% dari biaya diagnosa awal.
  • Batas Maksimal: 12 bulan tertunggak dengan denda maksimal Rp 30 juta.
  • PPU: Denda ditanggung oleh pemberi kerja.

Masa Transisi Menuju Sistem KRIS

Perubahan menuju sistem KRIS bertujuan meningkatkan kesetaraan layanan kesehatan bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Namun, tantangan besar menanti, terutama dalam penyesuaian tarif dan memastikan seluruh peserta memahami sistem baru ini. Pemerintah diharapkan segera mengumumkan detail lebih lanjut terkait besaran iuran dan manfaat layanan sebelum tenggat waktu.



PT RIZKI GROUP PROPERTYNDO Mengucapkan Selamat HUT ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Belik, Bersama Membangun Pendidikan UnggulSMP Negeri 2 Belik Mengucapkan Selamat HUT Ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Moga, Bergerak Bersama Membangun Generasi HebatGuyub Rukun untuk Pemalang Luwih Apik: Salam Hangat dari SMP Negeri 3 Randudongkal
Example 120x600











?




PT RIZKI GROUP PROPERTYNDO Mengucapkan Selamat HUT ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Belik, Bersama Membangun Pendidikan UnggulSMP Negeri 2 Belik Mengucapkan Selamat HUT Ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Moga, Bergerak Bersama Membangun Generasi HebatGuyub Rukun untuk Pemalang Luwih Apik: Salam Hangat dari SMP Negeri 3 Randudongkal





Lembaga Bantuan Hukum Partner

error: Content is protected !!