Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Uncategorized

Penyuluhan Jasa Keuangan Bersama Prof. Dr. Hendrawan Dengan Warga Masyarakat Bantarbolang

×

Penyuluhan Jasa Keuangan Bersama Prof. Dr. Hendrawan Dengan Warga Masyarakat Bantarbolang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
IMG 20230319 194804


PEMALANG, Jawa Tengah – Penyuluhan OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) bersama Prof. Dr. Hendrawan Supratikno Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan di Kecamatan Bantarbolang Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Pada Minggu, 19 Maret 2023

Advertisement
Dirgahayu Pemalangku
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penyuluhan tersebut bertemakan “Kiat Bijak Menggunakan Pinjaman Online” hadir dalam kegiatan seperti Camat Bantarbolang, Kepala perwakilan OJK Tegal, Kapolsek Bantarbolang, Danramil Bantarbolang atau yang mewakili, warga masyarakat, tokoh masyarakat, para kepala desa dan Forkopimcam Kecamatan Bantarbolang. 

Prof. Dr. Hendrawan, dalam kegiatan penyuluhan tersebut dalam sambutanya mengatakan, Intinya kami sering mendapatkan laporan bahwa masyarakat yang tertipu  dengan iming2 invenstasi bodong, menjanjikan, menjadi kaya dengan waktu singkat.

Hati hati, bisa jadi anda adalah korban berikutnya, kami dari OJK itu di bentuk nomor 21 tahun 2011 dan undang dua bulan lalu telah di sah kan undang nomor 2023 apa tugasnya nanti akan di pemaparan oleh tim. Ucapnya

Maka dari itu, kami melakukan sosialisasi dan edukasi agar semakin sedikit  masyarakat yang terkecoh yang tidak terlindungi dalam jasa Otoritas Keuangan. 

Itu sebabnya, agar peserta penyuluhan warga masyarakat dan tokoh masyarakat bisa menyimak materi yang disampaikan oleh Narasumber, agar bisa menambah wawasan para peserta tentang hukum.

“Fintech Peer to Peer (P2P) Landing atau biasa dikenal dengan nama pinjaman online merupakan pinjaman tanpa jaminan atau tanpa menyertakan suatu aset yang dijadikan sebagai pinjaman atas jaminan,” ungkap Prof. Hendrawan

“Selain fintech legal, saati ini marak juga munculnya fintech/pinjol ilegal,” imbuhnya.

Lebih lanjut di jelaskan oleh Prof. Dr. Hendrawan Supratikno kepada warga masyarakat yang hadir, kenali ciri-cirinya, mulai dari tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tidak ada identitas pengurus dan alamat kantor yang jelas, denda yang tidak transparan, dapat mengakses seluruh data di ponsel peminjam.

“Biasanya dari pihak pinjamana online ilegal cara menagihnya dengan menebar ancaman, teror, penghinaan, dan pencemaran nama baik serta tidak ada layanan pengaduan,” pungkasnya

Bagaimana tips bagi masyarakat yang ingin melakukan pinjaman online? Tentunya lakukan peminjaman pada fintech peer to peer landing yang terdaftar di OJK.

Usai pemaparan materi oleh 2 (dua) narasumber dari OJK tegal, dilanjutkan sesi tanya jawab dan kuis bagi – bagi hadiah dipenghujung acara oleh Prof. Hendrawan, untuk peserta atau warga masyarakat Kecamatan Bantarbolang yang hadir dalam penyuluhan tersebut. (Surya)

Example 120x600


Tinggalkan Balasan






Lembaga Bantuan Hukum Partner