Pada Selasa, 28 Januari 2025, Satresnarkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan besar terhadap seorang buruh asal Palembang yang terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Musi Rawas. Penangkapan ini berhasil menggagalkan distribusi narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah yang sangat besar. Pria berinisial NS (45), warga Kelurahan Sako, Kota Palembang, ditangkap oleh Tim “Eagle Squad” di pinggir Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Kelurahan Selangit, Kecamatan Selangit, sekitar pukul 05.00 WIB.
Barang Bukti yang Ditemukan
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sejumlah barang bukti yang sangat signifikan. Tersangka NS kedapatan membawa 450 gram sabu yang dikemas dalam bungkus plastik transparan dan 190 butir ekstasi yang memiliki berbagai warna dan logo. Berikut rincian barang bukti yang ditemukan:
- Sabu: 450 gram dalam kemasan plastik transparan.
- Ekstasi: 190 butir dengan berbagai warna dan logo, di antaranya:
- 65 butir ekstasi kuning berlogo kerang dengan berat 26,96 gram.
- 75 butir ekstasi pink berlogo Instagram dengan berat 27,50 gram.
- 24 butir ekstasi merah berlogo Super Mario dengan berat 9,83 gram.
- 26 butir ekstasi kuning berlogo Super Mario dengan berat 10,56 gram.
- Uang tunai: Rp350.000
- Satu unit handphone Oppo yang digunakan oleh tersangka.
Pengakuan Tersangka