Jakarta, CMI News – Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Agama, baru saja menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi. SEB ini bertujuan untuk memastikan keberlanjutan proses pembelajaran selama bulan suci Ramadan, sembari mendorong penguatan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia di kalangan peserta didik.
Dalam SEB ini, pemerintah mengatur sejumlah hal terkait pelaksanaan kegiatan pembelajaran selama Ramadan, dengan penyesuaian jadwal dan bentuk kegiatan agar tetap sesuai dengan kebutuhan peserta didik yang menjalankan ibadah puasa. Di antaranya, terdapat pengaturan terkait waktu belajar yang disesuaikan agar tidak mengganggu waktu ibadah, serta pengaturan kegiatan yang dapat menambah nilai religius di sekolah-sekolah, seperti pembelajaran mandiri, tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, dan kegiatan keagamaan lainnya.
Selain itu, SEB juga memberikan kebebasan kepada sekolah untuk menyesuaikan kegiatan yang dilakukan selama Ramadan berdasarkan keyakinan masing-masing peserta didik. Kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di sekolah, menurut SEB, harus mengedepankan nilai-nilai keimanan, ketakwaan, serta akhlak mulia yang sesuai dengan prinsip pendidikan nasional.
Pengaturan Kegiatan Pembelajaran di Bulan Ramadan Pemerintah melalui SEB ini juga memastikan bahwa para peserta didik tetap memperoleh materi pembelajaran yang sesuai dengan kurikulum yang berlaku. Pembelajaran di bulan Ramadan dapat dilakukan dalam bentuk pembelajaran mandiri, dengan fleksibilitas waktu yang lebih disesuaikan dengan kondisi siswa yang berpuasa. Selain itu, siswa diharapkan dapat mengembangkan keterampilan dan pengetahuan melalui kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan secara daring maupun luring.