Pemalang – Pembangunan tower seluler di Desa Saradan Pemalang ternyata belum memiliki izin resmi dari Pemkab Pemalang. Hal ini terungkap setelah penelusuran di Kantor DPMPTSP Kabupaten Pemalang pada Kamis, 28 Maret 2024.
Dalam keterangan dari salah seorang staf di kantor tersebut, disampaikan bahwa izin untuk pembangunan tower seluler di Desa Saradan belum diterbitkan hingga saat ini.
Selain itu, Kepala Satpol PP Pemalang, Ahmad Hidayat, juga menyatakan akan melakukan pengecekan lebih lanjut dengan instansi terkait.
Kepala Desa Saradan, Heri Kuswadiono, mengakui bahwa ada permintaan data warga terdampak dalam rencana pendirian tower tersebut, namun ia tidak mengetahui apakah izin resmi untuk pembangunan tersebut sudah dikeluarkan atau belum.
Hingga saat ini, pembangunan tower seluler tersebut masih berlanjut dengan proses pengerjaan pondasi di tanah sewa milik Sukaryo.
Meskipun warga yang terdampak telah menerima kompensasi, namun hal ini tidak luput dari permasalahan hukum yang berkaitan dengan legalitas pembangunan.
Dalam upaya menjaga keteraturan dan keselamatan masyarakat serta lingkungan sekitar, Satpol PP Pemalang berkomitmen untuk menghentikan pembangunan tower tersebut jika tidak ada izin yang sah terlebih dahulu. Semoga penyelesaian masalah ini dapat dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.