CIAMIS – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil meringkus kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor ( curanmor ) di wilayah Banjarsari Kabupaten Ciamis.
Sebanyak tiga pelaku berhasil diamankan dan saat ini telah mendekam di jeruji Rumah Tanahanan Negara Polres Ciamis Polda Jabar.
“Hari ini kami sampaikan, Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap tindak pindana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di wilayah Banjarsari Ciamis.
” Sebanyak tiga pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial AW (28), MJ (24) dan Y (45),” jelas Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Akmal SH., S.I.K., M.H., dalam konferensi Pers yang di gelar di Makopolres Ciamis Polda Jabar. Selasa (20/02/2024)
“Dua tersangka berinisial AW (28) dan MJ (23), berperan sebagai pemetik atau pencuri langsung, ditangkap di wilayah Kota Banjar pada 29 Januari 2024, sekira pukul 22.00 WIB. Sedangkan Y (45), sebagai penadah ditangkap diwaktu yang berbeda,” kata AKBP Akmal menambahkan.
Kapolres Ciamis Polda Jabar mengatakan, modus yang dilakukan para pencuri yakni memanfaatkan kelalaian korban. Tak hanya itu, pelaku juga selalu menggunakan Kunci T untuk mengambil kendaraan para korban yang sedang terparkir.
Modus Curanmor
“Modus operandi Para pelaku melakukan pencurian dengan dengan cara pelaku merusak stop kontak kunci motor menggunakan kunci T (astag) sedang di parkir. Motor menjadi sasaran merupakan kendaraan matic,” kata AKBP Akmal.