Pegi Setiawan alias Perong atau alias Robi, yang sempat menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, kini telah bebas setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilannya. Putusan ini sontak menimbulkan berbagai pertanyaan dan tuntutan keadilan bagi semua pihak.
Bebasnya Pegi Setiawan menyoroti cacat hukum dalam proses penetapannya sebagai tersangka. Penetapan ini dinilai tergesa-gesa dan tidak sesuai prosedur, sehingga berakibat pada penahanan Pegi yang tidak sah. Hal ini memicu desakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap penyidik dan pejabat Polda Jabar
Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian harus memulihkan nama baik Pegi setelah dituduh membunuh Vina.
Dilansir dari jawapos.com, “Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Yang kedua, peginya harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan, sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama,” kata Trimedya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).
Praperadilan Pegi Setiawan
Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Jeratan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Cirebon tidak bisa dilanjutkan.
Eksplorasi konten lain dari CMI News
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.