Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum

Pegi Setiawan Bebas dari Jeratan Kasus Vina Cirebon, Penyidik Hingga Dirkrimum Polda Jabar Harus Disanksi!!

×

Pegi Setiawan Bebas dari Jeratan Kasus Vina Cirebon, Penyidik Hingga Dirkrimum Polda Jabar Harus Disanksi!!

Sebarkan artikel ini

Pegi Setiawan Bebas, Tanda Tanya Menggantung: Siapa Pelaku Sebenarnya dan Sanksi Apa untuk Penegak Hukum yang Lalai?

Pegi Setiawan Bebas dari Jeratan Kasus Vina Cirebon,
Pegi Setiawan Bebas dari Jeratan Kasus Vina Cirebon,
Example 468x60

Pegi Setiawan alias Perong atau alias Robi, yang sempat menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon, kini telah bebas setelah hakim mengabulkan permohonan praperadilannya. Putusan ini sontak menimbulkan berbagai pertanyaan dan tuntutan keadilan bagi semua pihak.

Bebasnya Pegi Setiawan menyoroti cacat hukum dalam proses penetapannya sebagai tersangka. Penetapan ini dinilai tergesa-gesa dan tidak sesuai prosedur, sehingga berakibat pada penahanan Pegi yang tidak sah. Hal ini memicu desakan untuk menjatuhkan sanksi terhadap penyidik dan pejabat Polda Jabar

Advertisement
aa4cb41f f529 4e44 93d4 daaf2c01cde6 Pegi Setiawan
Scroll kebawah untuk lihat konten

Z Pegi Setiawan

Anggota Komisi III DPR RI Trimedya Panjaitan mengapresiasi putusan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung terhadap Pegi Setiawan. Ia menegaskan, pihak Kepolisian harus memulihkan nama baik Pegi setelah dituduh membunuh Vina.

Dilansir dari jawapos.com, “Pertama, kita mengapresiasi putusan pengadilan itu terutama hakim tunggal yang menangani perkara itu. Yang kedua, peginya harus segera dikeluarkan demi hukum. Ketiga, namanya harus dipulihkan, sebagai good will pihak kepolisian harus bisa memberikan immaterial bagi Pegi dan keluarganya. Bayangkan sudah dituduh sebagai pembunuh, ditahan sekian lama,” kata Trimedya kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Praperadilan Pegi Setiawan

Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Jeratan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Vina Cirebon tidak bisa dilanjutkan.



PT RIZKI GROUP PROPERTYNDO Mengucapkan Selamat HUT ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Belik, Bersama Membangun Pendidikan UnggulSMP Negeri 2 Belik Mengucapkan Selamat HUT Ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Moga, Bergerak Bersama Membangun Generasi HebatGuyub Rukun untuk Pemalang Luwih Apik: Salam Hangat dari SMP Negeri 3 Randudongkal

Eksplorasi konten lain dari CMI News

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Example 120x600











?




PT RIZKI GROUP PROPERTYNDO Mengucapkan Selamat HUT ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Belik, Bersama Membangun Pendidikan UnggulSMP Negeri 2 Belik Mengucapkan Selamat HUT Ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Moga, Bergerak Bersama Membangun Generasi HebatGuyub Rukun untuk Pemalang Luwih Apik: Salam Hangat dari SMP Negeri 3 Randudongkal





Lembaga Bantuan Hukum Partner