Pemalang, CMI News – Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) Desa Pagenteran, Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pemalang, akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Jateng di TPS 04 Desa Pagenteran pada Sabtu, 30 November 2024.
PSU di TPS 04 ini merupakan dampak dari tindakan sepasang suami istri (pasutri) yang nekat mencoblos di dua TPS berbeda di desa yang berbeda pada Pilkada serentak tanggal 27 November 2024. Akibat tindakan mereka, pihak berwenang harus menggelar PSU di TPS 04 Desa Pagenteran.
Ketua Panitia Pemungutan Suara Kecamatan Pulosari, Ali Imron, mengonfirmasi rencana PSU tersebut. “Betul. Sabtu, 30 November 2024, kami akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang di TPS 04 Desa Pagenteran,” jelasnya.
PSU ini dilakukan sebagai konsekuensi dari tindakan pasangan suami istri yang telah mencoblos di lokasi tersebut.
Menurut informasi, pasangan tersebut memiliki KTP Pagenteran sejak Oktober lalu, sehingga mereka dapat mencoblos di TPS tersebut melalui Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Namun, setelah berkoordinasi dengan TPS sesuai dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ternyata mereka sudah melakukan pencoblosan di pagi hari. Inilah yang menyebabkan PSU di TPS 04 Pagenteran.
Ketua PPK Kecamatan Pulosari menegaskan sanksi hukum yang akan dihadapi oleh pasangan tersebut. Berdasarkan Pasal 516 UU Pemilu Tahun 2017, setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di TPS atau di TPS lain dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 18 bulan atau denda maksimal 18 juta rupiah.