Jakarta, CMI – Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bung Karno, Hudi Yusuf, mengkritisi tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis. Menurut Hudi, tuntutan tersebut terlalu ringan jika dibandingkan dengan nilai kerugian negara yang mencapai Rp271 triliun.
“Menurut saya (tuntutan jaksa 12 tahun kepada Harvey) memang rendah. Banyak putusan korupsi dengan jumlah kerugian lebih kecil, tapi hukumannya lebih berat dari Harvey Moeis,” ujar Hudi saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/1/2025).
Harapan untuk Vonis Lebih Berat
Hudi berharap dalam putusan sidang banding, Majelis Hakim Tingkat Tinggi dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
“Saya mengharapkan hakim dapat memutus jauh di atas tuntutan penuntut umum agar tidak mencederai rasa keadilan rakyat dan demi kesejahteraan bangsa Indonesia serta meningkatkan kredibilitas hukum Indonesia di mata dunia,” tegasnya.
Senada dengan Hudi, Dosen Sosiologi Politik Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubaidillah Badrun, juga menilai bahwa tuntutan 12 tahun terhadap Harvey Moeis terlalu ringan. Ia menyoroti vonis akhir yang dijatuhkan hakim tingkat pertama, yakni hanya 6,5 tahun, jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Itu sangat memprihatinkan karena kerugian negara ratusan triliun. Ternyata hanya 6,5 tahun. Itu kan bisa karena kejaksaan salah menetapkan hukuman dalam tuntutannya,” ujar Ubaid.