CILACAP – CMI News : Pabrik oli palsu beromzet ratusan juta rupiah di Desa Jangrana Kecamatan Kesugihan berhasil diungkap oleh kepolisian Polresta Cilacap.
Tim Reskrim Polresta Cilacap mengungkap bisnis ilegal d rumah pelaku jalan Gerilya Barat.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono dalam konferensi pers, Senin (13/1/2025), mengatakan, polisi menggerebek pelaku BP (47) pada 9 Januari, berdasar laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Dalam operasinya, BP menggunakan oli bekas,.parafin dan bahan kimia lain, untuk menciptakan oli palsu yang menyerupai produk merk ternama. Produk hasil produksi BP, sayangnya jauh dari Standar Nasional Indonesia (SNI), dan beresiko membahayakan kendaraan. Sudah selama 8 bulan pelaku menjalankan”, ujar Kombes Ruruh.
Pelaku, lanjut Kapolresta, bisa menghasilkan 1.600 botol oli palsu, dan meraup keuntungan Rp.10 juta, nilai transaksi bulanan capai ratusan juta rupiah.
“Produk oli palsu BP, di distribusikan ke wilayah Cirebon. Hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan lebih dari 800 botol kosong siap pakai, alat produksi, mesin press botol, segel hologram palsu, hingga 2 unit mobil pick up, dan 1 unit truk yang digunakan untuk distribusi. Semua barang bukti tersebut diamankan di Polresta Cilacap berikut tersangka BP”, jelasnya.