nekat
PEKALONGAN – Seorang pria berinisial AT(47) beralamat Desa Pesanggrahan Kecamatan Wonokerto, Kabupaten Pekalongan, ditangkap Tim Resmob Polres Pekalongan.
AT ditangkap polisi lantaran telah melakukan pencurian mobil milik sdr. Eka (26), yang masih satu kampungnya.
Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Isnovim Chodariyanto, S.H., M.H, mengungkapkan, ” Bahwa tersangka berhasil ditangkap tim Resmob Polres Pekalongan pada Senin (18/12/2023).
Dijelaskan ” Bahwa pelaku telah melakukan pencurian kendaraan roda empat merk Toyota Avanza, di Desa Pesanggrahan Kecamatan Wonokerto Kabupaten Pekalongan.”
Kemudian aksi pencurian yang dilakukan pelaku, diketahui oleh korban pada Kamis 14 Desember 2023 sekitar pukul 05.00 wib,” ungkapnya
Saat itu korban bangun tidur langsung menyadari, kondisi pintu depan rumah telah terbuka. Kemudian mengetahui mobil Toyota Avanza yang terparkir diteras rumahnya tidak ada, saat itu korban belum menyadari mobilnya itu dicuri.
Korban berfikir mobilnya di bawa oleh suaminya, tiba – tiba dirinya melihat kunci rumahnya telah rusak disitulah ia mulai curiga.
Saat itu juga, korban langsung sang suami, dan menanyakan keberadaan mobil tersebut. Namun jawaban suaminya, tidak mengetahui mengenai keberadaan mobilnya.
Menurutnya, korban juga sempat menanyakan kepada tetangganya soal yang sedang dialaminya. Kata korban, tetangganya itu mendengar suara remote dan suara mesin mobil yang berasal dari rumah korban sekitar pukul 03.00 Wib dini hari.