Pekalongan, Jawa Tengah – Motif penusukan wanita Open BO (Booking Online) di Pekalongan terungkap. Pelaku, AS (20), nekat menganiaya korban, MS (37), di kamar kosnya di Ambukembang, Kedungwuni, pada Minggu (7/4) malam. Akibatnya, MS mengalami luka serius dan harus dirawat di rumah sakit.
Menurut Kapolres Pekalongan, AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., M.H. motif penusukan ini adalah tersinggung oleh perkataan korban. AS merasa sakit hati saat MS memintanya untuk segera pergi karena masih ada pelanggan lain.
“Pelaku ini sakit hati karena ucapan korban. Si korban ini mengatakan jangan lama-lama, karena masih ada pelanggan yang lain,” ungkap Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa AS dan MS tidak saling kenal sebelumnya. Mereka bertemu melalui aplikasi MiChat dan sepakat untuk melakukan transaksi Open BO.
Setelah menganiaya MS, AS melarikan diri dengan membawa ponsel korban. Namun, tak lama kemudian, dia berhasil diringkus polisi di rumahnya.
Pelaku Penusukan Wanita Open BO
Saat ini, AS telah ditahan oleh pihak kepolisian dan sedang menjalani proses hukum. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para pekerja Open BO untuk selalu berhati-hati dan waspada dalam menjalankan pekerjaannya. Sebaiknya, mereka selalu memberitahukan rencana kegiatannya kepada orang terdekat dan memilih tempat bertemu yang aman.