Pemalang, CMI News – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan SG (55), seorang pemilik usaha konveksi rumahan di Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, menghebohkan warga setempat. SG diduga melakukan pelecehan seksual terhadap MD (34), salah satu pekerjanya, yang terjadi dalam tiga kesempatan berbeda di tempat kerja.
Namun, yang lebih mengejutkan adalah terungkapnya fakta bahwa kejadian ini bukanlah yang pertama kali. Sejumlah informasi menyebutkan bahwa SG sebelumnya juga pernah diduga melakukan tindakan serupa, namun kasus-kasus tersebut tidak sampai dilaporkan ke pihak berwajib.
Reaksi Warga Desa Glandang Sarino, Ketua RW 01 Desa Glandang, mengonfirmasi bahwa sebagian besar warga sudah mengetahui peristiwa tersebut. Menurutnya, kasus ini bukan hanya mempengaruhi MD, tetapi juga menimbulkan keprihatinan karena adanya dugaan korban lain yang mengalami hal serupa namun tidak melapor.
“Sebagian besar masyarakat sudah mengetahui kasus ini. Bahkan, saya juga mendengar informasi adanya korban lain yang mengalami hal serupa, namun mereka takut melaporkannya,” ujar Sarino.
Sarino menambahkan, meskipun dirinya tidak mengetahui secara detail karena saat kejadian berada di luar kota, informasi yang didapatkan dari warga menguatkan dugaan bahwa ini bukan pertama kalinya SG diduga terlibat dalam kasus serupa.
Kasus Serupa yang Pernah Terjadi Beberapa warga desa juga mengungkapkan bahwa SG diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap pekerja sebelumnya, sekitar 3-4 tahun yang lalu. Kasus tersebut sempat dimediasi di tingkat desa dan diselesaikan secara kekeluargaan, namun tidak ada tindakan lebih lanjut yang diambil.
“Saat itu sempat ada mediasi di kantor desa, namun kasusnya selesai di Polsek secara kekeluargaan,” kata salah satu warga yang meminta untuk tidak disebutkan namanya.
Mediasi yang Gagal Pada kasus MD, mediasi juga sempat dilakukan di kantor desa dengan melibatkan perangkat desa, karang taruna, Babinsa, dan beberapa warga setempat. Namun, upaya mediasi ini tidak membuahkan hasil yang diharapkan, karena SG justru menantang pihak yang melaporkan untuk membawanya ke polisi.
“Kami sudah mencoba memediasi, tetapi SG menolak semua tuduhan dan menantang untuk dilaporkan ke polisi,” kata Sigit, Kepala Dusun Desa Glandang.
Dugaan Korban Lain yang Tak Terungkap Beberapa warga lainnya mengaku mendengar desas-desus tentang korban lain sebelum MD, namun mereka merasa takut untuk melaporkan kejadian tersebut. Ini semakin terungkap ketika kasus MD akhirnya sampai ke pihak kepolisian.
“Warga memang pernah mendengar bahwa ada korban lain sebelum kasus ini, tetapi mereka takut melapor,” tambah salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Proses Hukum dan Harapan Warga Kasus MD ini dilaporkan ke Polres Pemalang pada 29 Juni 2024, dan surat SP2HP pertama dikeluarkan pada Desember 2024 yang menetapkan SG sebagai tersangka. Namun, hingga keluarnya SP2HP kedua pada 18 Desember 2024, pelaku belum juga ditahan. Penahanan SG akhirnya dilakukan pada 13 Januari 2025 setelah kuasa hukum korban, Febrianto, SH., MH, mendesak pihak kepolisian untuk mengambil langkah tegas.