CILACAP : Dua puluh remaja menggunakan senjata tajam (Sajam) yang berkeliaran dan nongkrong di beberapa titik di wilayah Kabupaten Cilacap diamankan jajaran Satreskrim Polresta Cilacap, Sabtu malam (9/3/2024).
Keduapuluh remaja tersebut rata rata masih berstatus pelajar, seperti disampaikan Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas IPDA Galih Soecahyo.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan puluhan sepeda motor.
“Diduga para remaja ini akan melakukan tawuran, banyak yang masih berstatus pelajar sekolah” ucap Galih Soecahyo, Minggu (10/3/2024).
Dari keduapuluh remaja tersebut, lanjut kasi Humas, 7 remaja masih dalam pemeriksaan petugas, sedang 13 sisanya suda dijemput orang tuanya masing-masing.
“Dengan membuat surat pernyataan di kantor polisi, 13 remaja di jemput orang tuanya untuk pulang, sedangkan sisanya 7 orang masih dalam pemeriksaan terkait senjata tajam, apabila terbukti melakukan tindakan kriminal, proses lebih lanjut”, jelasnya.
Pihaknya menghimbau kepada masyarakat Cilacap, apabila menemukan, mengetahui pergerakan sekelompok remaja yang meresahkan masyarakat dan menjadikan gangguan Kamtibmas lain untuk segera melaporkan kepada petugas.
“Laporkan kepada petugas bila menemukan pergerakan orang yang meresahkan atau gangguan Kamtibmas lainnya.
Saya juga berpesan kepada para orang tua yang memiliki anak remaja agar lebih memperhatikan kegiatan putra putrinya di malam hari, jangan sampai mereka putra putri bapak ibu terjerumus dalam tindakan kriminal yang berdampak membahayakan dirinya serta orang lain disekitarnya”, pungkas Kasi Humas.