Cibinong, Bogor CMI News – Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional melayangkan somasi kepada Direktur PT. INKORDAN INTERNASIONAL guna menutut hak Ny. Tarulina Br. Nainggolan yang telah bekerja sejak 27 November 2012 hingga 27 september 2023 namun tidak mendapat hak pesangon dan hak penghargaan masa kerja sepeserpun. Hal itu disampaikan oleh Hermanto.S.Pd.K salaku Ketua Umum LSM BAKORNAS pada awak media dalam keterangan persnya, (15/05/24)
Hermanto menyampaikan, “bahwa Dewan Pimpinan Pusat LSM BAKORNAS telah melayangkan surat somasi terhadap PT. INKORDAN INTERNASIONAL yang beralamat di Jl. HM Asyari No 52 Ds. Cibinong, Kabupaten Bogor, pada tanggal 24 April tahun 2024. Surat somasi tersebut dilayangkan atas dasar surat kuasa yang diterima oleh DPP LSM BAKORNAS dengan Surat Kuasa tertanggal 01 April 2024.
Ketua umum LSM BAKORNAS menuturkan bahwa berdasarkan surat keterangan kerja yang diterima oleh Ny. Tarulina Br. Nainggolan dengan surat nomor : 55/SKK/HRD-INK/’23, cukup jelas tertulis bahwa masa kerja Ny. Tarulina Br. Nainggolan sejak 27 November tahun 2012 hingga 27 september tahun 2023.
Namun dalam surat keterangan kerja tersebut dituliskan kalau Ny. Tarulina Br. Nainggolan berhenti bekerja karena mengundurkan diri, Hermanto menyebutkan bahwa hal itu berbanding terbalik dengan fakta yang sebenarnya karena Ny. Tarulina Br. Nainggolan tidak pernah mengajukan dan memohonkan surat PENGUNDURAN DIRI.