CILACAP – CMI News : Peredaran narkotika jenis tembakau sintesis di wilayah Kecamatan Sampang Kabupaten Cilacap berhasil dibongkar Satuan Reserse (Satres) narkoba Polresta Cilacap.
Kronologi penangkapan dijelaskan Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipd.Galih Soecahyo, bahwa Satres narkoba dalam penangkapan tersebut di lakukan Rabu (30/10) sekira pukul 01:50 wib dinihari, penangkapan dilakukan disebuah rumah yang berada di Jl. Telaga Bening, Desa Sampang.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing MM (28), PAP (28), MNF. “Mereka ditangkap berdasar informasi masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di wilayah tersebut”, ucap Galih, Senin (4/11/2024).
“Hasil penyelidikan, petugas mendapati para tersangka melakukan aktivitas mencurigakan, saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa dua paket tembakau sintesis”, jelasnya.
Barang bukti berupa tembakau sintesis, lanjut Kasi Humas Polresta Cilacap, menurut pengakuan tersangka, didapat oleh tersangka PAP melalui transaksi di media sosial.
“Lewat akun instagram milik seseorang yang masih dalam DPO, barang tersebut dibeli, kemudian diambil di daerah Ledug Purwokerto”, ungkapnya.
Para tersangka, ketiganya, setelah mendapat barang haram tersebut, selanjutnya digunakan tersangka di rumah mereka di Sampang. “Mereka juga terlibat dalam transaksi penjualan kepada pihak lain yang berstatus DPO saat ini”, imbuhnya.