Pemalang, CMI News – Tanggapan seorang praktisi hukum terhadap tindakan KPUD Pemalang yang membatasi atau melarang wartawan mengambil foto pasangan calon bupati dalam acara debat publik dapat disoroti dari perspektif kebebasan pers dan transparansi proses pemilu.
Kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Prinsip ini menggarisbawahi bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi kepada masyarakat.
Secara umum, debat publik adalah forum terbuka yang bertujuan untuk menyediakan informasi seluas-luasnya kepada masyarakat agar pemilih dapat membuat keputusan yang tepat.
Melarang wartawan mengambil foto dapat mengurangi transparansi dan akses informasi publik terkait kualitas dan program para calon bupati. Selain itu, keputusan ini berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu di tingkat lokal.
Praktisi hukum, seperti Imam Subiyanto, SH, MH, mungkin akan mempertanyakan landasan hukum KPUD Pemalang atas pembatasan tersebut, terutama bila tidak ada aturan tegas yang mendukungnya dalam regulasi pemilu atau peraturan KPUD.
Pembatasan tersebut perlu didasarkan pada alasan keamanan atau kenyamanan jalannya debat tanpa melanggar hak publik atas informasi.
Jika tidak ada dasar yang jelas, langkah tersebut dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar prinsip kebebasan pers dan mengganggu independensi wartawan dalam menjalankan tugasnya.