Tanjub Timur, CMI News – DPD PAN Kabupaten Tanjung Jabung Timur mengusulkan pemberhentian Sulpani dari DPRD sekaligus penggantian antarwaktu (PAW) kepada Musabaqoh melalui surat bertanggal 29 November 2024. Surat ini ditandatangani Ketua DPD PAN, Zumi Laza, yang baru saja kalah dalam Pilkada oleh pasangan Dillah Hikmah Sari dan Muslimin Tanja. Kekalahan ini diduga menjadi alasan usulan tersebut.
Siapa Sulpani ?
Sulpani merupakan caleg PAN dengan suara terbanyak di Tanjabtim, khususnya di Kecamatan Rantaurasau, yang menjadi basis kemenangannya. Ia juga satu-satunya anggota dewan PAN yang berhasil memenangkan pasangan Zumi Laza-Muhammad Aris di daerahnya, berbeda dengan hasil buruk PAN di kecamatan lainnya.
Keputusan PAN terhadap Sulpani memicu kritik. Mantan Ketua DPRD Tanjabtim, Mahrup, menyayangkan sikap PAN, menilai Sulpani seharusnya diapresiasi atas kontribusinya. Inisiator PAN Jambi, Nasroel Yasir, mengecam tindakan tersebut sebagai arogansi yang dapat merusak reputasi partai di basis terbesar PAN. Ia mendesak DPP PAN turun tangan dengan membentuk tim pencari fakta untuk mencegah dampak buruk bagi partai.
Nasroel juga mendorong Sulpani untuk melawan keputusan ini melalui jalur hukum demi menjaga hak dan keadilan.