Dalam pengembalian berkas perkara tersebut, jaksa peneliti juga memberikan beberapa petunjuk untuk dilengkapi penyidik Jatanras Polda Jatim.
“Sebelumnya berkas perkara sudah kami terima. Namun setelah diteliti, berkas perkara kemudian kami kembalikan ke penyidik,” ujar Windu Sugiarto, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Rabu (28/2/2024).
Ia mengatakan, pengembalian dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan belum lengkap. “Pengembalian berkas perkara juga disertakan beberapa petunjuk untuk dilengkap penyidik,” katanya.
Saat ditanya apakah pihaknya telah memastikan pengadilan mana yang bakal menggelar sidang kasus tersebut, Windu mengaku belum bisa memastikannya. Menurutnya, mengenai lokasi sidang akan ditentukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Perlu diketahui, kasus penembakan relawan Prabowo-Gibran terjadi di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang pada Desember 2023. Setelah diselidiki, polisi akhirnya menangkap lima pelaku penembakan.
Kelima tersangka yang ditangkap diantaranya ber inisial MW, H, S, AR, dan HH. Para tersangka dijerat dengan pasal 353 ayat 2 dan pasal 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP. (Red/Team)