Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukum & KriminalPemalang

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual: SP2HP Ketiga Diterima Korban Dari Polres Pemalang, Namun Pelaku Belum Ditahan!

×

Kasus Dugaan Kekerasan Seksual: SP2HP Ketiga Diterima Korban Dari Polres Pemalang, Namun Pelaku Belum Ditahan!

Sebarkan artikel ini
SP2HP
Febrianto Gunawan SH MH Penasehat Hukum Korban MD (34) Desa Glandang Bantarbolang Pemalang
Example 468x60

Pemalang, CMI News – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan SG (55), seorang bos konveksi di Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, terus mendapat perhatian luas dari masyarakat.

Meskipun status SG sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pelaku belum juga ditahan, meski korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ketiga.

Advertisement
aa4cb41f f529 4e44 93d4 daaf2c01cde6 SP2HP
Scroll kebawah untuk lihat konten

Korban, MD (34), yang mengaku telah mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali oleh SG, semakin merasa tertekan dengan lambannya penanganan kasus ini. SP2HP ketiga diterima oleh penasehat hukum korban, Febrianto Gunawan, S.H., M.H., pada Senin, 13 Januari 2025, namun hingga saat ini tidak ada langkah konkret yang diambil oleh Polres Pemalang untuk menahan tersangka.

 

Penegasan Penasehat Hukum Korban

Febrianto Gunawan, S.H., M.H., selaku penasehat hukum korban dan pendiri LBH Palu Gada Nasional (PGN), menekankan pentingnya segera ditahannya SG untuk memastikan keadilan bagi korban.

“Kami telah menerima SP2HP ketiga, tetapi tidak ada tindakan nyata terhadap tersangka. Keadilan harus ditegakkan segera, terutama bagi korban yang terus menerus menunggu proses hukum yang berlarut-larut,” ujar Febrianto di depan Gedung Reskrim Polres Pemalang, Senin (13/1/2025).

Febrianto juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh SG memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka, lanjut Febrianto, LEX SPECIALIS, harus segera ditahan dan dihadapkan pada proses hukum yang transparan dan adil.



PT RIZKI GROUP PROPERTYNDO Mengucapkan Selamat HUT ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Belik, Bersama Membangun Pendidikan UnggulSMP Negeri 2 Belik Mengucapkan Selamat HUT Ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Moga, Bergerak Bersama Membangun Generasi HebatGuyub Rukun untuk Pemalang Luwih Apik: Salam Hangat dari SMP Negeri 3 Randudongkal
Example 120x600











?




PT RIZKI GROUP PROPERTYNDO Mengucapkan Selamat HUT ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Belik, Bersama Membangun Pendidikan UnggulSMP Negeri 2 Belik Mengucapkan Selamat HUT Ke-450 Kabupaten PemalangHUT Ke-450 Pemalang: SMP Negeri 1 Moga, Bergerak Bersama Membangun Generasi HebatGuyub Rukun untuk Pemalang Luwih Apik: Salam Hangat dari SMP Negeri 3 Randudongkal





Lembaga Bantuan Hukum Partner

error: Content is protected !!