Pemalang, CMI News – Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan SG (55), seorang bos konveksi di Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang, Kabupaten Pemalang, terus mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Meskipun status SG sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga saat ini pelaku belum juga ditahan, meski korban telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ketiga.
Korban, MD (34), yang mengaku telah mengalami pelecehan seksual sebanyak tiga kali oleh SG, semakin merasa tertekan dengan lambannya penanganan kasus ini. SP2HP ketiga diterima oleh penasehat hukum korban, Febrianto Gunawan, S.H., M.H., pada Senin, 13 Januari 2025, namun hingga saat ini tidak ada langkah konkret yang diambil oleh Polres Pemalang untuk menahan tersangka.
Penegasan Penasehat Hukum Korban
Febrianto Gunawan, S.H., M.H., selaku penasehat hukum korban dan pendiri LBH Palu Gada Nasional (PGN), menekankan pentingnya segera ditahannya SG untuk memastikan keadilan bagi korban.
“Kami telah menerima SP2HP ketiga, tetapi tidak ada tindakan nyata terhadap tersangka. Keadilan harus ditegakkan segera, terutama bagi korban yang terus menerus menunggu proses hukum yang berlarut-larut,” ujar Febrianto di depan Gedung Reskrim Polres Pemalang, Senin (13/1/2025).
Febrianto juga menambahkan bahwa tindakan yang dilakukan oleh SG memenuhi unsur-unsur tindak pidana kekerasan seksual, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Tersangka, lanjut Febrianto, LEX SPECIALIS, harus segera ditahan dan dihadapkan pada proses hukum yang transparan dan adil.