CILACAP – CMI News : Kasus perselingkuhan yang melibatkan oknum perangkat Desa Bumireja Kecamatan Kedungreja Kabupaten Cilacap, ditindak lanjuti dengan gerak cepat (Gercep) oleh Kepala Desa Bumireja untuk melakukan mediasi.
Mediasi ini sudah dilakukan kali kedua, dimana pelaku perselingkuhan adalah RS sebagai perangkat desa yang menjalin hubungan asmara dengan MR.
Kepala Desa Bumireja, Bambang Imam Turmudi, mengatakan, bahwa perselingkuhan oknum aparat di Desanya sudah terjalin sekira satu tahun terakhir.
“Pemerintah Desa Bumireja tidak tinggal diam, kami segera mengadakan mediasi kepada MR dan RS”, ujar Bambang, Rabu (22/1/2025).
Pihak suami dari MR, lanjut kades menuntut agar oknum perangkat Desa segera mengundurkan diri dan menuntut proses hukum.
“Sangat menyesalkan atas kejadian ini, RS merupakan perangkat Desa, apa yang dilakukannya jelas dapat mencoreng nama baik pemerintahan desa Bumireja”, imbuhnya.
“Apa yang sudah dilakukan oleh keduanya, sudah diperingatkan, dan atas tindakannya tersebut, sanksi sesuai aturan juga akan diberikan”, tutupnya.
Mediasi berlangsung tertutup, selain dihadiri kedua belah pihak, juga dalam mediasi disaksikan Camat Kedungreja, Kapolsek, Satpol PP, tokoh masyarakat, tokoh agama, Babinsa, serta tokoh pemuda. Melalui mediasi diharapkan akan menemukan titik temu penyelesaian, dan supaya kasus serupa tidak muncul kembali di Desa Bumireja.