SEMARANG, CMI News – Kades (Kepala Desa) Bedono, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Agus Salim (42) dan Tiyari (60), warga Gebangsari, Genuk, Kota Semarang terlibat skema penipuan tanah hingga merugikan Warga Kota Semarang, Yuliaty (41) sebesar Rp 800 juta. Polrestabes Semarang telah menangkap dua orang terkait kasus tersebut.
Tiyari, dalang penipuan, bersama sang kades diduga membujuk Yuliaty untuk membeli sebidang tanah di Bedono Demak, dengan alasan lahan tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Tol Semarang-Demak. Dia menjanjikannya keuntungan besar dari kompensasi yang akan diterimanya.
Untuk meyakinkan Yuliaty, Tiyari meminta bantuan Agus Salim yang dalam kapasitas resminya sebagai kades Bedono menerbitkan Surat C dan sertifikat tanah bebas sengketa. Hal ini memungkinkan dibuatnya akta jual beli yang diaktakan Notaris di Semarang.
Namun belakangan terungkap bahwa tanah tersebut memang terdampak proyek jalan tol, namun uang ganti rugi (Rp 1,4 miliar) jatuh ke tangan pemilik tanah sebenarnya, Amron, yang memiliki sertifikat tanah sah yang dikeluarkan BPN Kabupaten Demak.
Yuliaty yang sadar telah ditipu, melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
“Dari hasil penyelidikan, tanah itu milik Amron, dengan sertifikat tanah sah yang dikeluarkan BPN Demak,” kata Kanit Tidpiter AKP Johan Widodo, saat menggelar jumpa pers di Mapolrestabes Semarang.Selasa (20/8/2024)